KUDUS – Dua pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Loekmono Hadi Kudus dibebastugaskan sementara menyusul beredarnya video asusila yang diduga melibatkan keduanya. Keputusan tegas ini diambil setelah video rekaman CCTV rumah sakit plat merah tersebut viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Abdul Hakam, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan setelah informasi tersebut mencuat. Kedua terduga pelaku, yang diketahui merupakan pegawai bagian pemulasan jenazah dan perawat, kini telah dirumahkan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh inspektorat.

Bupati Perintahkan Pemeriksaan Menyeluruh

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang menerima laporan mengenai video asusila tersebut, segera memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Langkah serupa juga diambil oleh Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang langsung mengeluarkan surat keputusan pembebastugasan sementara bagi dua pegawai yang diduga terlibat.

“Kami langsung bertindak membebastugaskan dua pegawai tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait vidio asusila itu,” kata Abdul Hakam dalam keterangan resminya, Senin (5/1).

Abdul Hakam menjelaskan, pembebastugasan kedua pegawai tersebut bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit. Selain itu, langkah ini juga untuk memudahkan proses pemeriksaan, menghindari konflik kepentingan, serta menghilangkan potensi ketakutan di antara pihak-pihak terkait.

Meskipun ada pembebastugasan, Abdul Hakam memastikan bahwa pelayanan di RSUD dr Loekmono Hadi tidak terganggu. Tugas dan pekerjaan kedua pegawai tersebut telah dilimpahkan kepada pegawai lainnya.

“Hasil pemeriksaan nantinya akan dikonsultasikan ke Inspektorat sekaligus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi,” tambahnya.

Secara terpisah, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan kembali perintahnya kepada Inspektorat dan Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus untuk menindaklanjuti video viral berdurasi 50 detik itu. “Adanya video itu, saya sudah perintahkan inspektur maupun direktur untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya baru akan dibahas dalam rapat,” ujar Sam’ani Intakoris.

Mengenai sanksi, Sam’ani Intakoris menyatakan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tergantung pada bobot kesalahan yang ditemukan. Namun, ia juga menambahkan bahwa hal ini bisa tidak terjadi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa orang dalam video tersebut bukan dirinya.

Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan sangat prihatin dengan insiden ini, namun tetap berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya.