Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palopo, Sulawesi Selatan, memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Langkah ini diwujudkan melalui implementasi program inovatif bernama Desa Binaan Imigrasi.
“Sekarang sudah ada Desa Binaan Imigrasi, itu salah satu cara kami mencegah PMI nonprosedural, TPPO dan TPPM,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Palopo, Yogie Kashogi, di Palopo, Rabu (20/5/2026).
Perluasan Jangkauan Program Sejak 2023
Yogie menjelaskan, program Desa Binaan Imigrasi telah dimulai sejak tahun 2023. Hingga saat ini, sebanyak sembilan desa binaan telah berhasil dibentuk di lima wilayah kerja Imigrasi Palopo.
- Kota Palopo: Empat desa binaan
- Kabupaten Toraja Utara: Dua desa binaan
- Kabupaten Luwu Timur: Satu desa binaan
- Kabupaten Luwu: Satu desa binaan
- Kabupaten Luwu Utara: Satu desa binaan
Pemilihan desa-desa tersebut didasarkan pada tingginya jumlah permohonan paspor dari wilayah tersebut, seperti yang terjadi di Toraja Utara.
Edukasi dan Akses Layanan Keimigrasian
Kegiatan utama yang dilaksanakan di Desa Binaan Imigrasi meliputi pemberian edukasi komprehensif mengenai bahaya praktik ilegal dalam penyaluran PMI. Masyarakat diarahkan untuk selalu menggunakan prosedur resmi dan meningkatkan kesadaran hukum guna menghindari risiko eksploitasi akibat ketidaktahuan aturan keimigrasian.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memperkuat peran aktif masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana terkait. Imigrasi Palopo juga berupaya mempercepat akses layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor, dengan mengurangi hambatan geografis dan birokrasi bagi masyarakat desa.
Peran Strategis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)
Guna memastikan efektivitas program, Imigrasi Palopo menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) di setiap desa binaan. Pimpasa memiliki fungsi krusial dalam menjalankan tugas-tugas pembinaan keimigrasian di tingkat lokal.
“Pimpasa ini seperti Bhabinkamtibmas kalau di Polri, juga berfungsi sebagai penghubung imigrasi dengan masyarakat,” terang Yogie.
Ia berharap, keberadaan desa binaan imigrasi dapat menjadi jembatan informasi yang efektif bagi masyarakat terkait pencegahan PMI nonprosedural dan mendorong mereka untuk menempuh jalur formal yang aman.
