Kuasa hukum PT Harum Resource, Rommy Hardyansah, mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkan Sabar Gunawan Harefa alias Soter sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Desakan ini muncul setelah kepemilikan saham PT Harum Resource anjlok drastis dari 99 persen menjadi 49 persen, memicu kerugian besar bagi perusahaan.

Rommy Hardyansah menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah sangat kuat untuk menyeret terlapor ke meja hijau. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/31/I/2025.

“Klien kami menderita kerugian yang sangat nyata. Dilusi saham dari 99 persen ke 49 persen itu angka fantastis, bukan dinamika pasar biasa,” ujar Rommy saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (30/4).

Menurut Rommy, akar masalah bermula dari dokumen kerja sama bernomor 01/HR-ASM-TJI/10/2023 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut, Soter disinyalir mencatut jabatan Direktur PT Harum Resource, padahal masa jabatannya telah kedaluwarsa sejak 23 Mei 2018 dan tidak pernah diperpanjang secara resmi.

Kejanggalan semakin mencolok karena Soter diduga memerankan dua posisi sekaligus dalam dokumen yang sama. Selain mengaku sebagai pimpinan Harum Resource, ia juga mengklaim sebagai Direktur PT Anugerah Sukses Mining untuk menjalin kongsi dengan perusahaan asing, Tianjin Jichengda Industry Ltd.

Putusan MA Tegaskan Status Hukum Soter

Rommy menambahkan bahwa status hukum Soter sebenarnya sudah jelas di tingkat Mahkamah Agung. Ia merujuk pada Putusan MA Nomor 488/K/PDT/2026 yang secara sah menyatakan Soter bukan lagi direktur perusahaan tersebut.

“Status hukum Soter sebenarnya sudah tamat di tingkat Mahkamah Agung,” lanjut Rommy.

Secara hukum, setiap tanda tangan yang mengatasnamakan jabatan direktur setelah putusan tersebut dianggap tidak sah dan berpotensi pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Penanganan Kasus Dinilai Lambat

Pihak pelapor menyayangkan lambatnya penanganan perkara oleh Polrestabes Surabaya. Gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 28 April 2026 lalu dinilai belum maksimal dalam menggali bukti-bukti krusial, termasuk putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rommy mengkritik penyidik yang tidak mendalami pengakuan terlapor mengenai masa jabatannya yang sudah berakhir.

“Terlapor sudah mengakui tidak menjabat lagi, tapi mengapa poin kunci itu tidak digali lebih dalam? Alasan menandatangani dokumen karena tekanan juga hanya klaim sepihak tanpa bukti,” kritiknya.

PT Harum Resource kini menanti keberanian penyidik untuk bertindak tegas. Bagi Rommy, rangkaian dokumen palsu, pengakuan terlapor, hingga vonis Mahkamah Agung sudah cukup menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka demi tegaknya kepastian hukum di Jawa Timur.