Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra. Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut gagal menyelesaikan tunggakan hak finansial puluhan pekerja migran dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena PT Tulus Widodo Putra tidak menindaklanjuti tuduhan pelanggaran serius. Sebelumnya, perusahaan penyalur tersebut juga sempat dikenai sanksi penghentian aktivitas sementara pada Maret 2025.
“PT Tulus Widodo Putra terbukti tidak memenuhi atau tidak mengurus pemenuhan hak-hak PMI. Perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan terhadap 39 calon PMI atau PMI, dengan total tuntutan kerugian Rp1.051.370.000,” kata Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Untuk memenuhi tunggakan hak 39 PMI tersebut, Kementerian P2MI akan mencairkan deposit sebesar Rp1,5 miliar milik PT Tulus Widodo Putra. Deposit ini merupakan jaminan yang disetorkan perusahaan dalam menjalankan kegiatan penempatan PMI.
Rinardi menambahkan, Kementerian P2MI akan melengkapi data para pekerja migran yang terdampak dan menghimpun data baru jika ada laporan tambahan. “Kami akan kawal sampai selesai. Kalau misalnya deposit tersebut masih kurang, kami akan mintakan lagi kekurangannya kepada perusahaan tersebut dan mereka (PT Tulus Widodo Putra) harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kementerian P2MI menyayangkan sikap manajemen PT Tulus Widodo Putra yang tidak kooperatif dalam menanggapi panggilan dan permohonan klarifikasi. Ketidakkooperatifan ini menjadi salah satu alasan utama pencabutan izin operasional.
Setelah izin operasional dicabut, PT Tulus Widodo Putra akan dimasukkan ke dalam daftar hitam. Hal ini berarti perusahaan tidak dapat mengelola usaha penempatan PMI hingga lima tahun ke depan. Selain itu, PT Tulus Widodo Putra diwajibkan mengembalikan dokumen asli Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Kementerian P2MI.
“Karena menteri menyerahkannya langsung secara resmi, maka setelah dicabut harus dikembalikan kepada kami,” ujar Rinardi.
Meskipun izin penyaluran pekerja migran telah dicabut, PT Tulus Widodo Putra tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh hak para pekerja migran yang telah mereka tempatkan di negara tujuan. Rinardi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa perusahaan penempatan pekerja migran yang bereputasi baik dan memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi Kementerian P2MI sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
