Palu, Kilatnews.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil memberikan edukasi literasi keuangan kepada 142.557 orang di wilayahnya sepanjang tahun 2025. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan.

OJK Gencarkan Edukasi untuk Berbagai Kalangan

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, di Palu pada Sabtu (14/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat. “Kami telah melaksanakan 148 kegiatan edukasi sejak awal tahun hingga Desember 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 142.557 orang,” ujar Bonny.

Peserta edukasi tersebut sangat beragam, meliputi pelajar, mahasiswa, guru, perempuan, karyawan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, nelayan, pensiunan, komunitas, pekerja informal, profesional, hingga penyandang disabilitas.

Bonny menegaskan, edukasi keuangan ini krusial untuk meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, sehingga mereka dapat terlindungi dari berbagai risiko, termasuk pinjaman daring ilegal dan investasi bodong.

Layanan Konsumen dan Peringatan Kejahatan Digital

Selain program edukasi, OJK Sulawesi Tengah juga mencatat 1.547 layanan konsumen hingga 31 Desember 2025. Layanan ini terdiri dari 451 pengaduan, 1.075 pemberian informasi, serta 21 penerimaan informasi.

Rincian layanan tersebut mencakup:

  • 522 layanan terkait perbankan umum konvensional
  • 431 layanan terkait perusahaan pembiayaan
  • 199 layanan terkait lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK
  • 303 layanan terkait teknologi finansial (fintech)
  • 29 layanan terkait perbankan BPR konvensional
  • 38 layanan terkait perbankan umum syariah
  • 8 layanan terkait asuransi umum
  • 9 layanan terkait asuransi jiwa
  • 5 layanan terkait pergadaian
  • 1 layanan terkait penyelenggara kripto

OJK Sulawesi Tengah juga memproses 27.100 permohonan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Seiring dengan peningkatan layanan pengaduan, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam modus kejahatan digital yang semakin marak. Masyarakat diingatkan agar tidak membagikan informasi personal seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu kepada siapa pun, terutama pihak yang mengaku petugas lembaga jasa keuangan namun menghubungi melalui kanal tidak resmi.

“Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun Investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran,” tegas Bonny Hardi Putra.