DEPOK – Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait, bersama Ketua Umum Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMDI) Rhoma Irama, mendesak transparansi kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka menyoroti mandeknya distribusi royalti tahun 2025 dan keberadaan dana royalti yang tidak bertuan.
Aspirasi keberatan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Depok, pada Selasa, 7 April 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari LMK seperti RAI (Royalti Anugerah Indonesia), ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia), WAMI (Wahana Musik Indonesia), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia), Prisindo (Performer’s Rights Society of Indonesia), AKSI Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, dan TRI (Transparansi Royalti Indonesia).
LMKN Dipertanyakan, Distribusi Royalti 2025 Belum Tuntas
Rhoma Irama menegaskan bahwa aspirasi dari hampir seluruh pemilik hak belum mendapat tanggapan positif dari LMKN. Hal ini memicu pertanyaan serius mengenai kinerja LMKN yang dibentuk oleh Menteri Hukum, terutama dalam proses pengelolaan dan distribusi royalti.
“Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku,” kata Rhoma Irama, merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada kenyataannya, distribusi royalti untuk tahun 2025 dilaporkan belum sepenuhnya didistribusikan kepada para pemilik hak. Lebih lanjut, banyak dana royalti yang seharusnya disalurkan justru menjadi dana unclaimed atau tidak bertuan, menimbulkan kerugian bagi para musisi dan pencipta lagu.
Total Perolehan Royalti Analog Rp 55 Miliar
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, total perolehan royalti analog periode Januari hingga Agustus 2025 tercatat senilai Rp 55 miliar. Angka ini merupakan hasil kinerja LMKN pada periode sebelumnya, yang kini menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas distribusinya.
Para LMK berharap LMKN dapat segera memberikan laporan yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan serta distribusi royalti, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. LMK, sebagai lembaga yang memiliki hak penuh atas anggotanya, berhak mendapatkan informasi detail mengenai kinerja LMKN.
