Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat ratusan pendaftaran pernikahan yang diajukan pasangan calon pengantin di daerah tersebut. Peningkatan signifikan ini terjadi setelah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau pada bulan Syawal.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd Gaffar, mengungkapkan bahwa data dari Sistem Informasi Nikah (Simkah) menunjukkan total 168 pendaftar nikah tercatat di Sulawesi Selatan. “Menurut data Simkah (Sistem Informasi Nikah) di Sulsel, sejak 22-25 Maret 2026 total ada 168 pendaftar nikah,” kata Abd Gaffar dalam keterangan tertulis di Makassar, Kamis (26/3).
Angka ini menunjukkan animo masyarakat untuk melangsungkan perkawinan meningkat tajam selama periode 22-25 Maret 2026, menyusul Hari Raya Idul Fitri 2026 yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni aplikasi Simkah Kemenag secara daring atau datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk pencatatan nikah.
Tradisi Pernikahan di Bulan Syawal
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menjelaskan bahwa KUA tetap membuka layanan administrasi pernikahan karena adanya tradisi kuat di masyarakat Bugis-Makassar. Mereka meyakini bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada bulan Syawal memiliki keberkahan setelah bulan suci Ramadhan.
“Tradisi pernikahan Bugis-Makassar pasca-Lebaran (Syawal) memang sering menjadi momen padat, menggabungkan sakralnya adat dengan berkah Lebaran,” ujar Ali Yafid. Ia menambahkan, dalam adat Suku Bugis-Makassar, terdapat rangkaian prosesi kesakralan utama yang meliputi:
- Mappacci (penyucian diri)
- Mappenre Botting (antar-mempelai)
- Mappasikarawa (sentuhan pertama)
- Mapparola (kunjungan balik)
- Massita Beiseng (silaturahim)
“Semuanya prosesi-prosesi adat ini untuk memperkuat ikatan keluarga dan rasa syukur kepada Tuhan,” jelas mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulukumba tersebut.
Layanan KUA Tetap Optimal
Sebelum libur Lebaran tahun ini, Ali Yafid telah menginstruksikan jajarannya untuk memastikan seluruh proses administrasi pendaftaran dan pencatatan nikah tetap ditangani serta dilayani secara optimal setelah Lebaran.
“Apalagi saat ini proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses masyarakat melalui kanal layanan online melalui simkah4.kemenag.go.id tanpa harus datang ke Kantor KUA, jadi lebih memudahkan,” tambahnya.
Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag telah menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) efektif per 25 Maret 2026, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, layanan pernikahan tetap dilaksanakan di Kantor KUA setempat.
“Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insyaallah aparatur kami siap memberikan layanan,” pungkasnya.
Tren Peningkatan Pernikahan
Data Kemenag RI menunjukkan tren peningkatan permohonan pencatatan nikah. Selama tiga tahun terakhir, dari 2023 hingga 2025, tercatat angka 667.000 pernikahan. Bulan Syawal secara historis juga menunjukkan kecenderungan peningkatan permohonan pencatatan nikah.
