PT Ajinomoto Indonesia memperluas program pendampingan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan menargetkan 500 pelaku usaha di wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Mojokerto. Inisiatif ini merupakan respons terhadap regulasi pemerintah yang mewajibkan seluruh UMKM memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2026, sekaligus mempercepat digitalisasi ekosistem produk halal di Indonesia.
Melalui skema Self Declare, Ajinomoto menggandeng Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Universitas Airlangga (UNAIR). Program ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya menyasar 100 UMKM.
Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Samsul Bakhri, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut bertujuan membangun ekosistem inklusif agar masyarakat lebih mudah mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya. “Kolaborasi bersama pemerintah daerah dan LP3H kami arahkan agar pelaku usaha konsisten menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Jika standar ini terjaga, UMKM bisa tumbuh beriringan dengan kepercayaan masyarakat,” ujar Samsul saat seremoni pengesahan kerja sama di Pabrik Mojokerto, baru-baru ini.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menyambut positif keterlibatan sektor swasta dalam memikul beban administratif para pelaku usaha kecil. Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten dan industri manufaktur seperti Ajinomoto mempermudah transisi UMKM menuju standarisasi legal yang diwajibkan negara.
Ketua Halal Center UNAIR, Abdul Rahem, mengingatkan para pengusaha mengenai risiko ketertelusuran bahan baku yang sering menjadi kendala di lapangan. Ia memaparkan bahwa sertifikasi bukan hanya soal kepatuhan administrasi, melainkan instrumen perlindungan konsumen. “Banyak kasus di lapangan bermula dari ketidaktahuan pelaku usaha mengenai titik kritis bahan baku. Lewat asistensi ini, kami memberikan edukasi mendalam agar mata rantai produksi benar-benar bersih dari unsur non-halal,” tutur Abdul Rahem.
Dampak positif program ini telah dirasakan oleh Puspita Dewi, pemilik usaha “Kue Nenek” yang merupakan alumni program tahun lalu. “Kepercayaan pelanggan naik drastis. Label halal memberikan nilai tambah yang membuat produk kami lebih berani bersaing dengan merek-merek besar di rak toko,” akunya.
Dukungan pembiayaan dan asistensi dokumen ini merupakan bagian dari Ajinomoto Shared Value (ASV). Direktur sekaligus Koordinator Auditor Halal Internal Ajinomoto, Hermawan Prajudi, menyatakan bahwa kontribusi sosial ini sejajar dengan target pertumbuhan bisnis perusahaan. “Kami memposisikan diri sebagai mitra tumbuh bagi UMKM di sekitar wilayah operasional. Melalui tanggung jawab sosial yang berkelanjutan, kami berharap ekosistem halal Indonesia semakin solid dan berdaya saing global,” tutup Hermawan.
Fasilitasi ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari edukasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), asistensi penyusunan dokumen teknis, hingga pengajuan sertifikat ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan sisa waktu kurang dari dua tahun menuju tenggat wajib halal, langkah proaktif ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis syariah.
