Pondok Pesantren Nurul Jadid Probolinggo secara resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memastikan 786 pegawainya kini terlindungi oleh lima program jaminan sosial. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja para staf di berbagai unit, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan.

Kepala Subbagian Kepegawaian Nurul Jadid, Abdul Manaf Firdaus, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari instruksi pimpinan sejak tahun 2018. “Instruksi pimpinan sejak 2018 sangat jelas, kami ingin memastikan kesejahteraan pegawai menjadi prioritas. Saat ini, 11 satuan kerja mulai dari unit pendidikan hingga layanan kesehatan sudah masuk dalam sistem perlindungan,” ujar Manaf saat sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Aula I Pesantren pada Selasa (28/4/2026).

Manaf menambahkan, pemanfaatan aplikasi JMO didorong untuk mempermudah akses pegawai terhadap informasi jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan secara mandiri, memangkas birokrasi layanan. Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya karena skema perlindungan ini mencakup lima program sekaligus, memberikan proteksi menyeluruh atas berbagai risiko profesional.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Kurniawan, mengapresiasi komitmen Ponpes Nurul Jadid dalam mendaftarkan seluruh pegawainya. Dedi menjelaskan perbedaan antara BPJS Kesehatan yang fokus pada layanan medis dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengawal risiko kerja. “Nurul Jadid menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan paripurna. Karyawan dikawal mulai dari masa aktif bekerja lewat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga pascakerja melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ungkap Dedi.

Selain JKK, JHT, dan JP, kepesertaan ini juga mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keberadaan kelima program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan ketenangan bagi seluruh keluarga besar pesantren dalam menjalankan tugas pengabdian sehari-hari.