Polsek Driyorejo, Polres Gresik, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial A di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis (2/4/2026). Pelaku A diketahui merupakan residivis, sementara satu rekannya berinisial F kini masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa pencurian ini bermula saat dua tersangka, A dan F, warga asal Jember, telah melakukan pengintaian sebelumnya. Sekitar pukul 17:30 WIB, keduanya melancarkan aksinya di rumah korban EN yang berlokasi di Jalan Biduri Pandan KBD, Desa Petiken.
Tersangka A berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T yang telah disiapkan, sementara F mengawasi situasi dari kejauhan.
Beruntung, seorang saksi berinisial AL memergoki aksi kedua pelaku. Saksi AL segera berteriak meminta bantuan warga untuk mengejar mereka. Setelah pengejaran singkat oleh warga, pelaku A berhasil diamankan sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
Namun, pelaku F berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT berwarna merah hitam.
Petugas Polsek Driyorejo yang sedang berpatroli dan tidak jauh dari lokasi segera merespons laporan warga. Mereka langsung menangkap pelaku A tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (2/4/2026).
Kini, pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Driyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Kapolsek Driyorejo: Pelaku Residivis dan Mengaku Pernah Beraksi di Sidoarjo
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku A mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda BeAT di wilayah Sepanjang, Sidoarjo, bersama pelaku F.
“Setelah di interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yakni pencurian sepeda motor Honda BeAT di wilayah Sepanjang Sidoarjo yang di bawa kabur oleh pelaku F,” ujar Kompol Musihram, Jumat (3/4/2026).
Kompol Musihram menambahkan bahwa pelaku A merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang atas kasus narkoba.
Mengenai pelaku F yang masih buron, Kompol Musihram menegaskan bahwa identitasnya sudah dikantongi petugas. “Saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh unit Opsnal,” tambahnya.
Kompol Musihram juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menegaskan bahwa kejahatan seringkali terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo.
