Sebuah video kontroversial berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part 2 yang menampilkan adegan tidak pantas di dapur, telah menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan publik di berbagai platform media sosial sejak awal April 2026. Video tersebut diduga melibatkan seorang wanita dewasa dan anak di bawah umur, memicu kecaman luas dan seruan untuk tindakan hukum.

Penyelidikan Intensif oleh Polri dan Pemblokiran Kominfo

Menanggapi kehebohan ini, Divisi Siber Bareskrim (Polri) telah memulai penyelidikan intensif. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami serius menindaklanjuti setiap laporan terkait konten asusila, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur. Proses identifikasi pelaku dan penyebar sedang berjalan,” ujar Irjen. Pol. Sandi Nugroho pada Selasa, 14 April 2026.

Secara paralel, (Kominfo) juga bergerak cepat melakukan pemblokiran terhadap sejumlah tautan dan akun yang teridentifikasi menyebarkan video tersebut. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum dari penyebaran konten semacam itu. “Penyebaran konten asusila, terutama yang melibatkan anak, adalah pelanggaran berat UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan dan segera melaporkan,” tegas Semuel.

Ancaman Hukum dan Dampak Psikologis

Penyebar dan pelaku dalam kasus video asusila yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Pakar psikologi anak, Dr. Indah Lestari, menyoroti dampak psikologis yang serius bagi korban dan bahaya eksploitasi anak di dunia maya. “Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan siber. Peran orang tua dan pengawasan digital sangat krusial dalam melindungi mereka,” jelas Dr. Indah Lestari. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet dan tidak turut serta dalam menyebarkan konten ilegal demi menjaga lingkungan digital yang aman, terutama bagi anak-anak.