Kepolisian Negara Republik Indonesia () kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang sehat dengan mengeluarkan peringatan keras terkait penyebaran video viral berjudul ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Video yang sempat meramaikan berbagai platform media sosial, khususnya TikTok, pada akhir tahun 2025 lalu, diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, sehingga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ().

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, dalam keterangannya pada awal Maret 2026, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten bermuatan negatif tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, seperti yang terindikasi dalam video ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’, dapat dijerat dengan sanksi pidana UU ITE,” tegas Brigjen Sandi.

Ancaman Pasal UU ITE

Polri menyoroti beberapa pasal dalam UU ITE yang relevan dengan kasus ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga menjadi perhatian serius.

Penyelidikan awal oleh Siber Bareskrim Polri mengidentifikasi pembuat video tersebut sebagai individu berinisial SA, yang diduga berasal dari Sumatera Utara. Motif di balik pembuatan video ini disinyalir kuat berkaitan dengan sengketa warisan, khususnya terkait kepemilikan perkebunan kelapa sawit, yang kemudian disensasionalisasikan dengan narasi “ibu tiri”.

Proses Hukum Berjalan

Hingga Minggu, 22 Maret 2026, unit Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut guna menghindari potensi jeratan hukum.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Pada tahun 2024, sebuah kasus video perselisihan keluarga di Jawa Barat yang juga melibatkan unsur pencemaran nama baik melalui media sosial, berakhir dengan vonis 6 bulan penjara bagi pelakunya berdasarkan UU ITE. Hal ini menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum dalam kasus ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’.

Polri menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya. Masyarakat diharapkan dapat menjadi filter informasi dan melaporkan konten-konten yang melanggar hukum kepada pihak berwenang.