Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan ratusan unit telepon seluler (ponsel) dan berbagai barang terlarang lainnya. Barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tengah sepanjang periode Januari hingga April 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Palu pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap hasil penggeledahan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagus di Palu, Kamis.
Bagus Kurniawan menegaskan komitmen kuat Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa penggeledahan rutin maupun insidentil adalah langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan peredaran barang ilegal. “Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba dan penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.
Ratusan Barang Terlarang Disita
Selama periode Januari hingga April 2026, hasil penggeledahan dan razia di Lapas serta Rutan se-Sulteng berhasil menyita sejumlah barang terlarang. Total 145 unit ponsel diamankan, bersama dengan 44 pengisi daya ponsel, 17 headset, empat powerbank, dan tiga earphone.
- 22 botol kaca
- 8 gunting kuku
- 29 korek api
- 7 gunting biasa
- 44 kabel biasa
- 14 sendok besi
- 21 cutter
- 2 senjata tajam
Selain itu, upaya penyelundupan narkotika jenis sabu juga berhasil digagalkan di Lapas Kelas IIB Ampana pada 4 April 2026. Barang bukti sabu seberat 0,06 gram tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Tojo Una-Una untuk penanganan lebih lanjut.
Penurunan Temuan Dibanding Tahun Sebelumnya
Bagus menjelaskan, dibandingkan dengan hasil penggeledahan dan razia pada tahun 2025, jumlah temuan barang terlarang mengalami penurunan sekitar 0,75 persen. Pada tahun 2025, petugas menemukan 194 unit ponsel, 75 pengisi daya, dan 35 headset. Selain itu, empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu juga berhasil digagalkan.
Kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2025 antara lain:
- Lapas Kelas IIA Palu: Ditemukan 46 paket kecil dan satu paket besar sabu pada 7 April 2025, serta 23 bungkus paket sabu pada 12 April 2025. Kasus ini diserahkan kepada BNNP Sulawesi Tengah.
- Rutan Kelas IIB Poso: Menggagalkan penyelundupan satu sachet kecil sabu pada 25 Januari 2025, yang kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Poso.
- Lapas Kelas IIB Luwuk: Menggagalkan penyelundupan dua paket sabu masing-masing seberat satu gram pada 2 Januari 2025. Barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Banggai.
Kegiatan penggeledahan dan tes urine ini merupakan hasil kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah. Bagus Kurniawan mengapresiasi sinergi seluruh jajaran pemasyarakatan serta dukungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, BNNP Sulawesi Tengah, dan BNN Kota Palu.
“Kami berharap seluruh jajaran terus meningkatkan integritas, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkas Bagus.
