Kepolisian Negara Republik Indonesia () kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya tautan palsu yang beredar luas, khususnya yang mengatasnamakan video viral sensasional. Kali ini, modus operandi yang diidentifikasi adalah penyebaran tautan berbahaya dengan iming-iming video “ibu tiri di ladang sawit” yang berpotensi besar mencuri data pribadi dan finansial korban.

Modus Operandi dan Ancaman Serius

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan rasa penasaran publik terhadap konten viral untuk menyebarkan perangkap. Tautan yang disebar, seringkali melalui aplikasi pesan instan atau media sosial, bukanlah video asli melainkan pancingan (phishing) yang mengarahkan korban untuk mengunduh file berbahaya, umumnya dalam format APK.

Ketika file APK tersebut diunduh dan diinstal, malware akan secara otomatis tertanam di perangkat korban. Malware ini memiliki kemampuan untuk mengakses data sensitif seperti informasi perbankan, kata sandi, kode OTP (One-Time Password), hingga mengambil alih akun media sosial seperti WhatsApp. “Kami mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati. Jangan mudah tergoda dengan judul-judul sensasional yang meminta Anda mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi,” ujar Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/3/2026).

Langkah Pencegahan dan Imbauan Polri

Untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber ini, Polri menekankan beberapa langkah pencegahan yang wajib dilakukan masyarakat:

  • Verifikasi Sumber: Selalu pastikan keaslian tautan dan sumber informasi sebelum mengkliknya. Jika tautan berasal dari pengirim yang tidak dikenal atau terlihat mencurigakan, jangan pernah membukanya.
  • Unduh dari Toko Resmi: Hindari mengunduh aplikasi dalam format APK dari luar toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store. Aplikasi di toko resmi telah melalui proses verifikasi keamanan.
  • Aktifkan Otentikasi Dua Faktor: Gunakan fitur otentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun digital Anda, terutama perbankan dan media sosial. Ini akan menambah lapisan keamanan ekstra.
  • Perbarui Sistem dan Aplikasi: Pastikan sistem operasi perangkat dan semua aplikasi selalu dalam versi terbaru untuk mendapatkan perlindungan keamanan terkini.
  • Gunakan Antivirus: Instal dan perbarui perangkat lunak antivirus yang terpercaya pada perangkat Anda.

Polri juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tautan mencurigakan atau jika telah menjadi korban kejahatan siber. “Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan atau merasa telah menjadi korban. Laporan Anda sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan siber,” tambah Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Fenomena penyebaran tautan berbahaya berkedok video viral merupakan ancaman siber yang terus berulang dan berevolusi. Kewaspadaan dan literasi digital yang tinggi menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan online.