Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat. Peringatan ini terkait maraknya peredaran tautan palsu video viral berjudul “Ibu Tiri di Ladang Sawit” yang berpotensi membahayakan data pribadi pengguna. Modus kejahatan siber ini memanfaatkan rasa penasaran publik terhadap konten viral untuk melakukan aksi pencurian data.
Modus Operandi dan Ancaman Pencurian Data
Kombes Pol. Adi Pratama, Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tautan palsu tersebut dirancang untuk mengelabui korban. Ketika pengguna mengklik tautan yang beredar di berbagai platform media sosial atau aplikasi pesan instan, mereka akan diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai platform resmi atau portal berita. Di situs tersebut, korban kerap diminta untuk memasukkan kredensial login, seperti username dan password, atau bahkan mengunduh aplikasi berbahaya yang sebenarnya adalah malware.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan konten viral yang tidak jelas sumbernya. Kejahatan siber terus berevolusi, dan kewaspadaan adalah kunci utama,” ujar Kombes Pol. Adi Pratama pada Jumat (20/3/2026). Ia menambahkan, jika korban terlanjur memasukkan data atau mengunduh aplikasi, pelaku dapat dengan mudah mencuri informasi sensitif seperti kode OTP (One Time Password), data perbankan, hingga mengambil alih akun media sosial.
Langkah Pencegahan dan Hukum
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber ini, Polri menyarankan beberapa langkah pencegahan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keaslian tautan sebelum mengkliknya, terutama jika tautan tersebut berasal dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan. Penggunaan perangkat lunak antivirus yang mutakhir, pembaruan sistem keamanan pada perangkat secara berkala, serta pengaktifan otentikasi dua faktor (2FA) pada semua akun digital sangat disarankan untuk meningkatkan perlindungan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada judul atau deskripsi video yang provokatif dan sensasional. Jika menemukan tautan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau platform terkait. Pelaku kejahatan siber yang terbukti menyebarkan tautan palsu dan melakukan pencurian data dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perubahannya, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Pentingnya Edukasi Digital
Fenomena video viral memang sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber sebagai umpan. Oleh karena itu, edukasi digital dan literasi siber menjadi sangat krusial. Polri terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kejahatan siber melalui berbagai kampanye dan sosialisasi. Diharapkan, dengan kewaspadaan kolektif, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi semua pengguna.
