Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat mengenai potensi ancaman siber yang kerap mengintai di balik konten video viral. Peringatan ini muncul menyusul maraknya peredaran video-video yang memicu rasa penasaran publik, termasuk kasus video viral yang melibatkan seorang ibu tiri dan anak tiri di sebuah ladang sawit yang sempat menjadi perbincangan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggarisbawahi bahwa para pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan momen viral untuk melancarkan aksinya. “Masyarakat harus sangat berhati-hati. Rasa penasaran terhadap video viral seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan phishing atau malware,” ujar seorang perwakilan dari Divisi Humas Polri pada Jumat, 22 Maret 2026.

Modus Operandi dan Risiko yang Mengintai

Modus operandi yang paling umum adalah dengan menyebarkan tautan palsu yang diklaim sebagai sumber video viral tersebut. Ketika diklik, tautan ini bisa mengarahkan pengguna ke situs web berbahaya yang dirancang untuk mencuri data pribadi, seperti nama pengguna, kata sandi, hingga informasi perbankan. Selain itu, beberapa tautan juga dapat memicu pengunduhan otomatis (auto-download) perangkat lunak berbahaya atau malware yang dapat merusak perangkat atau mengambil alih kendali.

Risiko yang dihadapi korban tidak main-main. Selain kerugian finansial akibat pencurian data perbankan, data pribadi yang bocor juga dapat disalahgunakan untuk penipuan identitas atau kejahatan lainnya. Perangkat yang terinfeksi malware juga berpotensi mengalami kerusakan sistem atau digunakan sebagai ‘zombie’ untuk menyerang sistem lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Imbauan dan Langkah Pencegahan dari Polri

Untuk menghindari menjadi korban kejahatan siber, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Beberapa langkah pencegahan yang ditekankan antara lain:

  • Verifikasi Sumber Informasi: Pastikan keaslian tautan atau sumber video viral dari platform resmi atau media terpercaya sebelum mengkliknya.
  • Hindari Tautan Mencurigakan: Jangan mudah terprovokasi untuk mengklik tautan yang tidak dikenal, terutama yang disebarkan melalui pesan singkat atau media sosial dari akun yang tidak jelas.
  • Gunakan Perangkat Lunak Keamanan: Pastikan perangkat Anda dilengkapi dengan antivirus dan sistem keamanan yang selalu diperbarui.
  • Jangan Unduh Sembarangan: Hindari mengunduh aplikasi atau file dari sumber yang tidak resmi atau tidak terverifikasi.
  • Edukasi Diri: Tingkatkan pemahaman tentang berbagai bentuk ancaman siber dan cara kerjanya.

Polri juga menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan siber akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya dianjurkan untuk segera melapor ke pihak berwajib melalui saluran resmi.