Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita barang bukti sabu seberat 2,085 kilogram. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu, turut diamankan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan tim opsnal berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat. “Pengungkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kombes Pol Hari Rosena di Palu, Minggu (22/2/2026).

Penangkapan terhadap tersangka A.R.I. alias B dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Petugas sebelumnya membuntuti tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, setelah menerima informasi dari warga.

Dari hasil penggeledahan yang meliputi badan, rumah, dan kendaraan tersangka, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto total 2,085 kilogram. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler Samsung A54 serta satu unit mobil Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV sebagai barang bukti.

Komitmen Berantas Narkoba

Kombes Pol Hari Rosena menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” kata Kompol Usman.

Proses Hukum Berlanjut

Tersangka A.R.I. alias B saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.

Untuk memperkuat berkas perkara, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pendalaman berkas penyidikan.