Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar pembekalan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan PMI di sektor kelautan dan perikanan.

Pembekalan yang diselenggarakan secara hybrid dari Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Tegal ini merupakan kolaborasi KKP melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) dengan KP2MI. Acara juga didukung oleh perbankan, Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), serta organisasi masyarakat sipil.

Tantangan dan Pilar Pembekalan PMI

Kegiatan ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan aktual yang dihadapi PMI sektor perikanan, khususnya awak kapal perikanan (AKP/ABK). Tantangan tersebut meliputi penempatan nonprosedural, kerentanan eksploitasi, lemahnya pemahaman kontrak kerja, hingga belum optimalnya pemanfaatan remitansi untuk usaha produktif setelah kembali ke tanah air.

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menegaskan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan PMI. “PMI harus berangkat dengan kompetensi, bekerja dengan pelindungan, dan pulang dengan masa depan. Migrasi aman dan usaha berkelanjutan adalah kunci agar PMI tidak hanya menjadi penyumbang remitansi, tetapi juga pelaku utama pembangunan ekonomi biru di daerahnya,” tegas Nyoman.

Pembekalan ini berfokus pada tiga pilar utama: penguatan migrasi aman dan pelindungan PMI, literasi keuangan dan akses pembiayaan, serta reintegrasi profesi melalui kewirausahaan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan.

Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilya Pregiwati, menambahkan bahwa pelatihan ini berfungsi sebagai jembatan antara pengalaman kerja internasional dan peluang usaha di dalam negeri. “PMI sektor kelautan dan perikanan memiliki keterampilan global yang sangat berharga. Kami ingin memastikan mereka kembali dengan rencana usaha yang matang, jejaring yang kuat, serta akses pembiayaan yang jelas,” ujar Lily.

Kerentanan Terhadap Perdagangan Orang dan Pentingnya Remitansi Produktif

Dari sisi pelindungan, Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, menyoroti kerentanan sektor kelautan dan perikanan terhadap praktik penempatan ilegal dan perdagangan orang. “Jika proses sudah melibatkan perekrutan, penampungan, pengiriman hingga pengendalian pekerja di luar prosedur resmi, itu dapat masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, migrasi harus legal, terdata, dan terlindungi,” ujar Rinardi.

Ia menambahkan, pemerintah terus mempercepat proses resmi penempatan, memperketat pengawasan perusahaan, serta memperkuat deteksi dini di wilayah pesisir untuk mencegah praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif KP2MI, Sukarman, menekankan pentingnya transformasi purna PMI dari pekerja menjadi wirausaha. “Remitansi harus menjadi modal kemandirian ekonomi, bukan habis untuk konsumsi. Jangan hanya menjadi follower seperti ‘ubur-ubur’ yang terbawa arus pasar. Usaha harus punya nilai tambah, diferensiasi, dan mitigasi risiko yang jelas,” pinta Sukarman.

Sesi pembekalan juga mencakup berbagi pengalaman dari para pelaku usaha dan purna PMI. Perwakilan P2MKP Mina Ngremboko dari Kabupaten Sleman, P2MKP Sari Ulam dari Kota Tegal, dan P2MKP Berkah Alam dari Kabupaten Pati membagikan kisah keberhasilan mereka dalam membangun usaha budi daya, pengolahan perikanan, hingga modernisasi tambak garam.