Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil membekuk empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Sabtu (23/5/2026).

Dalam operasi penindakan yang berlangsung cepat tersebut, petugas menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kompol Usman, Kasatresnarkoba Polresta Palu, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Keempat tersangka kami tangkap hari ini dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” kata Kompol Usman di Palu, Sabtu.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyelidik yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Operasi ini berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat, antara pukul 14.55 hingga 15.10 WITA.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, pada pukul 14.55 WITA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,986 gram serta satu unit telepon genggam. Tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali di Kota Palu.

Lima menit kemudian, tepatnya pukul 15.00 WITA, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,259 gram. Polisi menduga tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.

Selanjutnya pada pukul 15.02 WITA, tim Satresnarkoba menangkap pria berinisial A (37), warga di Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat. Petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,417 gram, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Penangkapan terakhir dilakukan pada pukul 15.10 WITA terhadap pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,607 gram serta satu unit telepon genggam.

Kompol Usman menambahkan, seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, untuk melengkapi berkas penyidikan. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Kota Palu dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.