Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 kilogram di Mapolresta Palu pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penangkapan seorang pria berinisial A.R.I alias B (33), warga Kota Palu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan alat screening drug untuk memastikan kandungan metamfetamin. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna dari kuning menjadi ungu setelah zat tersebut dicampur dengan reagen.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penangkapan tersangka A.R.I alias B. Tersangka ditangkap di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, setelah sebelumnya petugas melakukan pembuntutan dari wilayah Kayumalue, Palu Utara.

“Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram,” kata Kompol Usman.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam Samsung A54 dan satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi DN 1153 FV. Saat ini, tersangka A.R.I alias B telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika.