Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 36 tersangka sepanjang Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 15,8 kilogram ganja, 3 ons sabu, dan empat butir ekstasi.

Jumlah pengungkapan kasus narkotika ini disebut cenderung tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara intensif.

“Dari angka pengungkapan kasus 31 kasus dan 36 orang tersangka di bulan Januari, bisa diartikan bahwa setiap hari rekan-rekan Satresnarkoba ini terus bergerak untuk bisa mengungkap sindikat peredaran narkotika,” kata Putu Kholis Aryana saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Jumat sore (30/1/2026).

Pengungkapan Kasus Besar

Dari total barang bukti yang disita, 13 kilogram ganja dan 8,46 gram sabu diamankan dari dua tersangka utama, yakni SPA (45) warga Blimbing, Kota Malang, dan DC (39) warga Junrejo, Kota Batu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus kurir lain berinisial AF (32) yang mengontrak rumah di kawasan Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang.

“Dari pengungkapan 1,7 kg ganja di daerah Lowokwaru, itu ada satu tersangka yang kami tangkap di sebuah rumah kontrakan. Tersangka berinisial AF (32). Kemudian kami kembangkan hingga ada pengungkapan sebanyak 13,3 kilogram ganja dengan dua tersangka,” jelas Putu Kholis Aryana.

SPA diketahui mendapatkan ganja dari paketan barang seseorang di Gresik dengan berat total 20 kilogram, yang mana 7 kilogram di antaranya telah diedarkan. Sementara itu, sabu didapat dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial PCT.

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 148 gram yang diedarkan oleh seorang mahasiswa berinisial AH (21) warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. AH ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) setelah pengembangan transaksi sabu di wilayah Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 148 gram ini yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2026 dengan tersangka berinisial AH (21) status pelajar atau mahasiswa. Posisinya sebagai sebagai kurir dari narkotika jenis sabu yang akan diperjualbelikan, sedangkan sumber barang masih kami lakukan pengejaran terhadap DPO yang berinisial CS,” terang Putu Kholis Aryana.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Dari 36 tersangka yang diamankan, 14 orang di antaranya diselesaikan dengan metode restorative justice (RJ) dan diberikan rehabilitasi karena terbukti sebagai pecandu. Namun, untuk kurir ganja dengan barang bukti 13,3 kilogram, Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa SPA dan DC dijerat dengan ancaman hukuman maksimal mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dua kurir lainnya, AF dan AH, dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kami juga akan terus bergerak bagaimana bisa mengupayakan rehabilitasi kepada warga yang menjadi penyalahgunaan narkotika. Kemudian kita berusaha memutus rantai permintaan melalui upaya-upaya sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Malang,” ungkapnya.

Mengingat maraknya peredaran narkotika di kalangan mahasiswa dan pelajar, kepolisian juga melakukan langkah edukatif dan preventif. Pembentukan kampung bebas narkotika di beberapa titik Kota Malang dianggap mampu meminimalisir peredaran barang haram tersebut.

“Akan kami sentuh dengan kegiatan-kegiatan yang menggugah semangat masyarakat untuk membangun daya cegah dan daya tangkal terhadap narkotika itu sendiri,” beber Putu Kholis Aryana.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain menambahkan, dari barang bukti puluhan kilogram narkotika yang diamankan, petugas berhasil menyelamatkan 7.080 jiwa dari bahaya narkoba.

“Dari barang bukti yang kita amankan dapat menyelamatkan sebanyak 5.267 jiwa dari ganja, kemudian 1.805 jiwa dari sabu, dan 8 jiwa dari barang bukti pil ekstasi,” pungkas Daky Dzul Qornain.