TULUNGAGUNG, KILATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung, ditangkap karena menimbun dan menjual kembali BBM subsidi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Modus Operandi Terungkap: Beli Pakai Dua Barcode, Ditampung di Galon
Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa tersangka S melakukan pembelian BBM Pertalite di dua SPBU berbeda, yakni di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, dan di Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi AG 1452 YD dan memanfaatkan dua barcode berbeda untuk setiap pembelian.
“Setiap kali datang ke SPBU tersangka membeli BBM subsidi pertalite sebanyak 40 liter,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba pada Kamis (30/4/2026).
Setelah membeli, BBM Pertalite tersebut tidak langsung digunakan, melainkan ditampung ke dalam galon berkapasitas 15 liter. Proses pemindahan dilakukan dengan menggunakan ember yang telah dimodifikasi dan diletakkan di bawah tangki mobil tersangka.
BBM yang sudah ditampung di galon kemudian dipindahkan lagi ke mesin pom mini milik tersangka. Dari pom mini inilah, Pertalite subsidi tersebut dijual kembali kepada masyarakat secara langsung.
Raup Keuntungan Rp1.500 per Liter, Beroperasi 6 Bulan
Iptu Andi menambahkan, usaha pom mini yang dijalankan oleh tersangka S diketahui telah beroperasi selama enam bulan. Dari setiap liter Pertalite yang dijual, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp1.500.
Penangkapan tersangka S dilakukan pada 18 April 2026 di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Total BBM pertalite yang kami amankan dari tangan tersangka mencapai 135 liter yang dikemas dalam 9 galon,” ungkap Iptu Andi.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau BBM subsidi. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tulungagung dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
