Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah milik PT Telkom. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang menyebabkan kerugian hingga belasan juta rupiah bagi perusahaan telekomunikasi tersebut.

Para pelaku diketahui merupakan karyawan dari perusahaan alih daya (outsourcing) yang menjadi mitra PT Telkom. Mereka tertangkap tangan saat melancarkan aksinya di kawasan padat pemukiman pada Selasa, 7 April 2026.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja sama dalam melancarkan aksinya. Mereka menggali kabel milik PT Telkom yang sudah tidak terpakai, kemudian menariknya menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Untuk memudahkan pengangkutan, kabel-kabel tersebut dipotong menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

“Tersangka AB berperan sebagai koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil sarana yang telah dimodifikasi,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba.

Motif dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian ini karena membutuhkan uang untuk kebutuhan Lebaran. Kabel yang menjadi incaran adalah jenis tembaga primer, yang memang dikenal memiliki nilai jual tinggi di pasar loak atau penampung barang bekas.

“Mereka mengincar kabel tembaga milik PT Telkom karena memiliki nilai jual cukup tinggi,” tambah Iptu Andi Wiranata Tamba.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini meliputi kabel tembaga primer berukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter dan ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter. Selain itu, turut diamankan peralatan yang digunakan untuk membongkar aspal atau tanah, yakni 1 buah gancu dan 2 buah linggis, serta 1 unit mobil Toyota milik PT GMY yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kerugian dan Evaluasi PT Telkom

Officer Aset PT Telkom wilayah Jatim Barat, Lia, mengonfirmasi bahwa kabel yang dicuri masih tercatat sebagai aset milik perusahaannya. Saat ini, PT Telkom memang sedang melakukan upaya penarikan kabel-kabel yang sudah tidak digunakan lagi, namun proses tersebut seharusnya dilakukan oleh kantor pusat.

“Atas kejadian ini kami mengalami kerugian hingga Rp14 juta dan kejadian ini juga akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” pungkas Lia.