Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (19/5). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan diedarkan menjelang pertandingan Persib Bandung melawan Persijap Jepara.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi di sebuah rumah kosong, ditandai dengan banyaknya kendaraan bermotor yang terparkir di halaman pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Polres Tasikmalaya Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat adiktif dan minuman keras beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya,” ujar AKBP Wahyu Pristha Utama pada Selasa (19/5).

Ia menambahkan, langkah preventif dan represif akan digencarkan menjelang laga Persib vs Persijap Jepara. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, menjaga generasi muda bebas dari miras, serta mempertahankan citra Tasikmalaya sebagai daerah yang religius dan aman.

Menurut Wahyu, peredaran miras dapat memicu berbagai tindak kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas, dan perkelahian. “Polres Tasikmalaya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan minuman keras, tidak ada toleransi bagi mereka karena sekarang ini harus menjaga masa depan generasi muda dan stabilitas kamtibmas,” katanya.

Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Mustaram, menjelaskan bahwa anggotanya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah seorang berinisial NU. “Kami bergerak menuju lokasi dan anggota langsung gerebek rumah kosong tersebut hingga menemukan ribuan minuman keras (miras) yang telah disembunyikan di dalam kamar tidur,” ungkap AKP Mustaram.

Berdasarkan pengakuan NU, pemilik miras, barang haram tersebut sengaja disimpan di rumah kosong dan akan dijual melalui sistem cash on delivery (COD) menjelang pertandingan Persib vs Persijap Jepara.

Saat ini, barang bukti ribuan botol miras telah diamankan, dan pelaku berinisial NU tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan memberikan penyuluhan dan pembinaan mengenai regulasi serta bahaya miras bagi kesehatan dan lingkungan sosial.

“Kami mengimbau agar masyarakat proaktif dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan supaya tercipta situasi kondusif di Kabupaten Tasikmalaya,” pungkas AKBP Wahyu Pristha Utama.