Polres Pekalongan Kota masih mendalami kasus pembunuhan Tarsimi (66), seorang ibu kandung yang tewas diduga dianiaya oleh anaknya sendiri. Hingga Selasa (12/5/2026), polisi belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang mendengar keributan dari dalam kamar korban. Saat saksi masuk, Tarsimi sudah ditemukan dalam kondisi luka parah.
Kronologi dan Luka Korban
AKP Setiyanto mengungkapkan, korban dipukul menggunakan cobek batu. “Kepala korban dipukul menggunakan cobek yang terbuat dari batu,” ujar AKP Setiyanto di kantornya, Senin (11/5/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Polisi menyebut terdapat luka sobek cukup besar. “Korban mengalami luka di tengkorak kepala tepatnya di atas telinga sebelah kiri, dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter dan lebar sekitar 12 sentimeter,” jelas Setiyanto.
Tarsimi sempat mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat benturan benda tumpul tersebut. Polisi memastikan tidak dilakukan autopsi karena dokter telah mengonfirmasi penyebab kematian. “Untuk luka-luka sudah dipastikan oleh dokter penyebab kematian akibat benturan benda tumpul,” terang Setiyanto.
Pemeriksaan Kejiwaan dan Implikasi Hukum
Mengenai motif pembunuhan, Setiyanto menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, dari keterangan keluarga, terungkap bahwa terduga pelaku, seorang pria berusia 25 tahun, memiliki riwayat depresi atau gangguan kejiwaan. “Kami masih mendalami. Menurut informasi dari keluarga korban, pelaku pernah mengalami depresi,” beber Setiyanto.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Zaky Djunaid. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu langkah penyelidikan selanjutnya.
AKP Setiyanto menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap pelaku belum dapat dilakukan sebelum hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan keluar. “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim medis apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa berat dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berlaku. “Kalau memang mengalami gangguan jiwa tentunya gugur demi hukum karena yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan hukum,” tegas Setiyanto.
Satreskrim Polres Pekalongan Kota terus mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil resmi pemeriksaan medis untuk menentukan penanganan kasus ini.
