SIGI, Sulawesi Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Sigi secara resmi memulai Operasi Ketupat Tinombala 2026 pada Jumat, 13 Maret 2026. Operasi ini digelar sebagai upaya pengamanan menyeluruh dalam menyambut perayaan Idul Fitri 2026 serta menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 25 Maret 2026. Sebanyak 140 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama periode tersebut.
Tujuh Posko Pengamanan dan Pelayanan
Dalam pelaksanaannya, Polres Sigi mendirikan tujuh posko yang terdiri dari satu pos pelayanan (Posyan) dan enam pos pengamanan (Pospam). Posko-posko ini ditempatkan di berbagai titik keramaian dan jalur strategis yang tersebar di Kabupaten Sigi.
“Jadi sebanyak 140 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Tinombala dengan menempatkan di beberapa titik keramaian seperti satu pos pelayanan dan enam pos pengamanan yang tersebar di Kabupaten Sigi,” kata AKBP Kari Amsah Ritonga saat ditemui awak media di Dolo, Jumat.
Ia menambahkan, personel Polres Sigi tidak bekerja sendiri. Mereka akan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus mudik. “Nantinya dalam pos pengamanan maupun pos pelayanan itu personel polres dibantu dengan TNI, BPBD, Jasa Raharja, Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran di Sigi,” ucapnya.
Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Menindaklanjuti arahan dari Markas Besar Polri, Polres Sigi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan kendaraannya di rumah.
“Untuk lokasi layanan penitipan kendaraan ini ada di enam titik yakni Polres Sigi, Polsek Biromaru, Dolo, Marawola, Kulawi dan Polsek Palolo,” sebut AKBP Kari Amsah Ritonga.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi yang mudah. “Masyarakat hanya perlu membawa foto copy KTP pemilik kendaraan dan foto copy STNK sebagai syarat penitipan kendaraan tersebut,” jelasnya. Layanan ini akan tersedia sepanjang periode mudik Lebaran. “Layanan penitipan kendaraan bermotor ini selama mudik lebaran,” pungkasnya.
