Polres Seruyan resmi menetapkan S (35), seorang ibu tiri, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi terkait insiden yang terjadi di sebuah pondok di area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Wibowo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2026, menyusul serangkaian penyelidikan mendalam. Korban, yang berinisial A, ditemukan warga dengan luka-luka serius di sekujur tubuhnya, memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga telah terjadi berulang kali sejak awal Februari hingga terungkap pada awal Maret 2026. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar yang signifikan di berbagai bagian tubuh korban, termasuk wajah, punggung, dan kaki. Luka-luka tersebut diyakini akibat pukulan menggunakan benda tumpul.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan emosi. Ia beralasan korban sering rewel dan sulit diatur, sehingga memicu tindakan kekerasan tersebut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tongkat kayu kecil, ikat pinggang, dan beberapa pakaian korban yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Proses Hukum dan Kondisi Korban
AKBP Agung Tri Wibowo menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi, sehingga penyidik menetapkan S sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pidana dapat ditambah sepertiga.
Sementara itu, kondisi korban A dilaporkan mulai stabil setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kuala Pembuang. Selain penanganan medis, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Seruyan untuk membantu pemulihan traumanya. Kasus ini telah memicu keprihatinan luas di masyarakat Seruyan dan Kalimantan Tengah, menyoroti kembali isu pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.
