Islam secara tegas melarang pria menyerupai wanita, dan sebaliknya, dalam berbagai aspek yang menjadi identitas khas lawan jenis. Perbuatan ini tidak hanya dianggap sebagai dosa besar, tetapi juga dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Larangan ini mencakup busana, hiasan, dan perilaku tertentu yang secara umum menjadi ciri khas lawan jenis dalam suatu masyarakat. Dalam syariat Islam, hukum bagi lelaki yang menyerupai perempuan, maupun perempuan yang menyerupai lelaki, adalah haram.

Dalil Kuat dari Hadits Shahih

Dasar hukum larangan ini bersumber dari banyak hadits shahih. Salah satunya diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885).

Hadits ini menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku universal, mencakup masalah berpakaian, berdandan, gaya berbicara, bersikap, hingga hal-hal lain yang secara spesifik menjadi identitas lawan jenis di suatu komunitas atau zaman.

Penjelasan Para Ulama dan Hikmah di Baliknya

Para ulama terkemuka telah memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan dan hikmah di balik larangan tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) ini:

  • Imam Thabari dan ulama lainnya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyerupai adalah memakai pakaian atau perhiasan khas lawan jenis yang tidak lazim digunakan oleh jenis kelaminnya sendiri. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari fitrah penciptaan Allah SWT dan menghindari timbulnya kerusakan sosial di tengah masyarakat.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani menambahkan bahwa selain berpakaian, larangan ini juga mencakup gaya bicara dan perilaku. Namun, hal ini berlaku selama perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja, bukan karena tabiat lahiriah atau bawaan sejak lahir. Orang yang secara alami memiliki kemiripan dengan lawan jenis tanpa disengaja tidak termasuk dalam ancaman laknat ini.
  • Imam adz-Dzahabi menggolongkan perilaku tasyabbuh ini sebagai salah satu dosa besar. Klasifikasi ini didasarkan pada adanya ancaman laknat yang datang langsung dari Allah SWT dan Rasul-Nya bagi pelakunya.

Batasan Perilaku Tasyabbuh yang Diharamkan

Penting untuk memahami batasan dari perilaku tasyabbuh yang diharamkan. Yang dilarang adalah meniru hal-hal yang bersifat khusus, identik, atau secara umum dipakai oleh lawan jenis pada zaman dan tempat tertentu. Dalam konteks berpakaian dan penampilan, hukumnya mengikuti adat setempat dan budaya yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Konsekuensi Dosa Menyerupai Lawan Jenis

Konsekuensi dari dosa menyerupai lawan jenis dalam Islam sangat serius. Perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar yang mendatangkan laknat dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, menunjukkan betapa pentingnya menjaga identitas gender sesuai fitrah penciptaan.