Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun 2026 masih mampu membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan di tengah isu pemberhentian PPPK akibat aturan belanja pegawai dari pemerintah pusat.

Rizal menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sigi hanya dapat mengalokasikan anggaran sebesar Rp283 miliar untuk operasional PPPK selama sembilan bulan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil langkah drastis terkait isu pemberhentian tersebut.

“Tentunya saya masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu karena memang seluruh daerah di Indonesia ada edaran Menteri Keuangan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 bahwa belanja pegawai harus 30 persen,” kata Rizal saat ditemui awak media di Bora, Sigi, Senin (30/3/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini belanja pegawai di Kabupaten Sigi telah mencapai 54,8 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat sebagian besar pimpinan daerah di Indonesia mengambil kebijakan untuk merumahkan PPPK secara keseluruhan.

Namun, Rizal menyatakan akan mengambil pendekatan berbeda. “Kalau saya mungkin akan melakukan hal seperti itu namun berdasarkan seleksi dan evaluasi kinerja, jadi pemberhentian PPPK tidak secara keseluruhan,” ujarnya. Ia menambahkan, kebijakan ini akan tetap memperhatikan belanja yang dapat diserap.

Jika tidak mematuhi aturan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Sigi berisiko mendapatkan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). “Pemerintah daerah akan mendapatkan penalty dalam artian Dana Alokasi Umum (DAU) dipotong sebagai bentuk sanksi pemda yang tidak mengikuti aturan pemerintah pusat,” sebutnya.

Rizal berharap adanya bantuan dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk penambahan jumlah DAU untuk membiayai operasional PPPK, maupun usulan agar para PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Harapannya pemberhentian PPPK ini tidak terjadi di Kabupaten Sigi, paling tidak ada bantuan tambahan DAU untuk PPPK atau usulannya para PPPK ini diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata dia.

Diketahui, jumlah PPPK di Kabupaten Sigi saat ini mencapai 4.105 orang, terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.