Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, berhasil menggagalkan dugaan upaya perlintasan ilegal seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial RMM. WNA tersebut diduga kuat hendak menyeberang ke Australia melalui wilayah perbatasan selatan Indonesia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP Rivai, pada Selasa (3/2/2026) menjelaskan, RMM diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir Pantai Sanama, Kecamatan Rote Barat Daya. WNA tersebut diketahui berupaya menyewa kapal nelayan dengan dalih memancing ikan dan menawarkan imbalan sebesar Rp1,5 juta.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal. Ia beralasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai. Merasa ada kejanggalan dari sikap dan keterangan yang disampaikan, nelayan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan warga, personel gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam), dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Rote Ndao segera bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, RMM masih berada di atas kapal nelayan dengan jarak sekitar 25 meter dari bibir pantai.
Pengakuan dan Latar Belakang Perjalanan WNA
Berdasarkan hasil komunikasi dan pemeriksaan awal, RMM mengaku hendak menuju Australia untuk bertemu keluarganya. AKP Rivai menegaskan, “Ini masih keterangan sementara dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memiliki paspor, kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kupang untuk pendalaman lebih lanjut.”
Dari hasil penelusuran awal, RMM diketahui telah melakukan perjalanan lintas negara sejak Desember 2025. Ia berangkat dari Uganda menuju Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bali, melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Papua, kembali ke Jakarta melalui jalur laut, lalu menuju Kupang dan tiba di Rote pada 19 Januari 2026.
Penegasan Aparat dan Peran Aktif Masyarakat
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menyebut modus serupa kerap memanfaatkan kondisi geografis Rote Ndao yang berbatasan langsung dengan jalur perairan menuju Australia. “Wilayah Rote Ndao memang sering menjadi tujuan wisata warga negara asing, namun dalam beberapa kasus juga disalahgunakan untuk percobaan perlintasan ilegal menuju Australia,” tegas Kapolres.
AKBP Mardiono mengapresiasi peran aktif masyarakat pesisir yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Ia menambahkan, “Kemitraan antara Polri dan masyarakat pesisir sangat penting dalam mencegah penyelundupan manusia dan pelanggaran hukum lintas negara.”
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan komitmen Polda NTT dalam menjaga wilayah perbatasan dari berbagai potensi pelanggaran hukum lintas negara. “Polda NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang rawan disalahgunakan untuk perlintasan ilegal,” tegas Kombes Pol Henry.
Saat ini, RMM diamankan di Markas Polres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu koordinasi dengan pihak Imigrasi. Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
