PENAJAM PASER UTARA, KILATNEWS.CO – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU), Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial S (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (7/5) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres PPU, Iptu Gede Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU, Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu , Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Iptu Gede Wijaya pada Minggu (9/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di RT 019 Desa Babulu Darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan intensif. “Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh anggota di lapangan,” tambah Iptu Gede Wijaya.

Pada hari penangkapan, petugas mendapati pria berinisial S dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan sekitar RT 019 Desa Babulu Darat. Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak berwarna kuning coklat yang di dalamnya berisi lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, meliputi satu kantong plastik warna hitam yang dibalut lakban, uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. “Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” jelas Iptu Gede Wijaya.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah digiring ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Resnarkoba masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. “Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.