Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 349 narapidana atau yang disebut santri untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK I) pada Hari Raya Idulfitri 2026. Usulan pengurangan masa pidana ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menjelaskan bahwa proses pengusulan telah rampung di tingkat lapas. “Alhamdulillah sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan RK I ke DitjenPAS, saat ini masih tahap verifikasi,” terang Sudirman pada Rabu (4/3/2026).
Dari total narapidana yang diusulkan, 146 orang merupakan kasus tindak pidana umum. Sementara itu, 203 orang lainnya terdiri dari 200 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 3 orang kasus tindak pidana korupsi.
Besaran remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Penentuan besaran remisi ini disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana.
Pengusulan remisi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas,” tegas Sudirman.
Syarat utama bagi narapidana yang diusulkan remisi adalah telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali pemasyarakatan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen oleh asesor Lapas.
Sudirman menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idulfitri biasanya akan terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1. “Penyerahan SK remisi dilaksanakan pada Hari Raya Idulfitri. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur, turut menegaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana Lapas Selong, termasuk remisi, tidak dipungut biaya. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong tercatat sebanyak 491 orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya 349 narapidana untuk menerima remisi khusus Idulfitri 2026, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
sumber gambar: kicknews.today 