Sebuah video yang menampilkan interaksi tidak pantas antara seorang wanita dewasa, diduga ibu tiri, dengan anak perempuan di bawah umur di tengah perkebunan kelapa sawit, telah memicu kemarahan publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Februari 2026. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut menunjukkan adegan yang mengindikasikan tekanan verbal dan emosional terhadap anak, mendorong warganet untuk ramai-ramai mencari ‘link asli’ serta menuntut tindakan hukum.
Penyelidikan Kepolisian di Pelalawan
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, telah memulai penyelidikan intensif terhadap kasus ini. Kapolres Pelalawan, AKBP Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Andi Permana, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan segera bergerak untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Kami telah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, seorang wanita berinisial SA (35), dan korban, seorang anak perempuan berinisial B (8). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan,” ujar AKP Andi Permana pada Selasa, 17 Maret 2026. Penyelidikan awal mengarah pada dugaan adanya masalah rumah tangga dan tekanan ekonomi yang melatarbelakangi insiden dalam video tersebut.
Dampak Psikologis dan Ancaman Hukum
Kasus ini menyoroti seriusnya dampak penyebaran konten sensitif di media sosial, terutama yang melibatkan anak-anak. Dr. Retno Kustiyah, seorang psikolog anak dari Universitas Riau, menekankan bahaya psikologis yang mungkin dialami korban serta risiko imitasi perilaku negatif di masyarakat.
“Penyebaran video semacam ini tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga berpotensi memicu imitasi perilaku negatif. Penting bagi masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan dan melaporkan konten serupa kepada pihak berwenang,” jelas Dr. Retno. Ia menambahkan bahwa trauma akibat paparan publik bisa berdampak jangka panjang pada perkembangan mental anak.
Pihak kepolisian tengah mendalami potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B atau 76C yang mengatur tentang penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi pertimbangan terkait penyebaran konten yang melanggar hukum.
Upaya Penanganan dan Edukasi Publik
Meskipun video tersebut telah banyak dihapus dari berbagai platform media sosial berkat laporan masyarakat dan upaya moderasi konten, jejak digitalnya masih menjadi perburuan sebagian warganet. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut dan melaporkan akun-akun yang masih mengunggahnya.
Edukasi publik tentang etika bermedia sosial dan pentingnya perlindungan anak menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pihak berwenang juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan penghapusan total konten tersebut dari ruang digital.
