, Sumatera Selatan, telah mengamankan seorang ibu tiri berinisial S (45) dan anak tirinya, R (16), menyusul viralnya sebuah video berdurasi tujuh menit yang menampilkan aksi kekerasan di sebuah ladang sawit. Video tersebut, yang mulai beredar luas di media sosial sejak akhir tahun 2025, memicu kemarahan publik dan desakan agar pihak berwajib segera bertindak.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video yang memperlihatkan S melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap R di area perkebunan kelapa sawit tersebar luas. Dalam video tersebut, terlihat jelas perlakuan kasar yang dialami R, memicu simpati dari warganet yang kemudian beramai-ramai mencari identitas serta lokasi kejadian untuk mendesak penegakan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, AKP Adhi Satrya, pada Selasa (17/3/2026), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami telah menerima laporan dan langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan korban. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan kronologi kejadian,” ujar AKP Adhi.

Dugaan awal motif kekerasan ini berkaitan dengan perselisihan keluarga, termasuk masalah warisan atau lahan yang belum terselesaikan. Pihak kepolisian masih terus menggali informasi dari kedua belah pihak serta saksi-saksi lain yang mungkin mengetahui duduk perkara.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia () turut menyoroti kasus ini dan mendesak agar penanganan dilakukan secara serius. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis yang memadai,” tegas Ai Maryati.

Saat ini, anak tiri R telah mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muara Enim serta dinas terkait untuk pemulihan trauma. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan serta respons cepat aparat untuk menjaga hak-hak anak.