Polres Malang berhasil mengamankan tiga kilogram bubuk mercon siap edar dari seorang pria berinisial BP (32) di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan hingga Idulfitri.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa tersangka BP, warga Poncokusumo, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak jenis bubuk mercon di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang pada Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga kuat memproduksi dan menguasai bubuk mercon tersebut untuk diperjualbelikan kembali. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Selain tiga kilogram bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal.
AKP Bambang menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak,” tegasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Motif sementara tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan bubuk mercon. “Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas AKP Bambang.
