LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan foto dan video di Facebook. Unggahan tersebut menampilkan roti dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mengandung belatung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Karena itu, para pihak kini sedang dimintai klarifikasi terkait hal tersebut,” kata AKP Punguan di Lombok Tengah, Rabu (2/4/2026).

Pelapor dalam kasus ini adalah Alman Putra, seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sekaligus pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang mendistribusikan paket MBG tersebut. Sementara itu, pihak terlapor adalah pemilik akun Facebook yang mengunggah konten roti berbelatung, yakni dua ibu rumah tangga asal Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah: Jamiatul Munawaroh dan Baiq Restu Tunggal Kencana.

Salah satu terlapor, Jamiatul Munawaroh, diketahui mengunggah video roti dalam paket MBG melalui akun Facebook pribadinya pada 10 Maret 2026. Video berdurasi 22 detik itu menampilkan roti MBG yang mengandung belatung, namun tidak menyebutkan nama instansi, individu, atau alamat spesifik.

Unggahan video tersebut kemudian dihapus oleh Jamiatul beberapa menit setelah dipublikasikan. AKP Punguan menjelaskan bahwa proses permintaan klarifikasi terhadap para pihak dilakukan di bawah kendali Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

“Setelah semua penyelidikan selesai dilaksanakan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” tegasnya.