Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah mendalami laporan dugaan pencurian barang berharga milik seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia di Bandara Internasional Lombok. Korban, Ellen Margaret (28), melaporkan kehilangan laptop dan uang tunai yang diduga raib dari bagasi tercatatnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dari korban dan selanjutnya ditindaklanjuti,” ujar Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Jumat (20/2/2026).
Ellen Margaret melapor ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (19/2/2026). Ia baru menyadari barang-barang berharganya hilang setelah tiba di hotel dan mengecek kopernya. Kondisi koper korban ditemukan sudah diacak-acak, dan laptop serta uang yang disimpannya di dalam bagasi tercatat tidak ada.
Menanggapi insiden ini, Pelaksana Tugas Branch Communication dan CSR Department Head Bandara Lombok, Hidya Putri Ramadhina, menjelaskan ketentuan terkait tanggung jawab pengangkut. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnya barang berharga milik penumpang yang disimpan di dalam bagasi tercatat.
“Kecuali pada saat pelaporan keberangkatan (check in), penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga atau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untuk mengangkut,” kata Hidya Putri Ramadhina.
Ia menambahkan, barang-barang berharga seperti elektronik, uang, perhiasan, dokumen penting, dan barang rentan lainnya memang dilarang untuk disimpan di dalam bagasi tercatat. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan bersama dan menghindari terjadinya kehilangan.
Pihak bandara mengklaim bahwa saat proses check-in di bandara asal, petugas telah menginformasikan larangan menyimpan barang berharga di bagasi tercatat dan mengarahkan penumpang untuk menyimpannya di bagasi kabin. “Berdasarkan laporan yang kami terima, penumpang pesawat atas nama Ellen Margaret tidak melaporkan ke pihak lost da found, maskapai maupun customer service bandara atas kehilangan barang milik pribadinya setelah landing di Bandara Internasional Lombok,” jelas Hidya Putri Ramadhina.
Bandara Internasional Lombok mengimbau seluruh penumpang pesawat untuk segera melaporkan langsung ke maskapai apabila mengalami kehilangan barang bawaan yang dimasukkan ke dalam bagasi pesawat saat melakukan penerbangan. “Penanganan bagasi pesawat dilakukan langsung oleh maskapai mulai dari keberangkatan hingga kedatangan penumpang di bandara tujuan,” pungkasnya.
Apabila penumpang pesawat atau pengunjung bandara membutuhkan bantuan, mereka dapat mendatangi petugas customer service bandara atau menghubungi contact center InJourney Airports di nomor telepon 172.
