Polres Lamongan terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi perumahan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan memanggil Ababil Grup sebagai pihak terlapor pada Senin, 23 Februari 2026, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus lebih lanjut setelah ada informasi yang bisa dibagikan kepada publik.
“Saat ini masih proses penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan,” ungkap Ipda M. Hamzaid pada Senin (23/2/2026).
Di sisi lain, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, juga terlihat hadir di ruang Unit III Satreskrim Polres Lamongan pada hari yang sama. Kehadirannya bertujuan untuk menanyakan progres penyelidikan serta menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik.
“Kehadiran saya selain untuk menanyakan proses penyelidikan juga menyerahkan berkas tambahan petunjuk kepada penyidik,” beber Afif, Senin (23/2/2026).
Afif meyakini bahwa berkas petunjuk yang diserahkannya dapat menjadi alat bukti penting dalam pengungkapan kasus dugaan alih fungsi LSD ini. Berkas tersebut mencakup surat himbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan.
“Kami melampirkan surat himbauan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamongan dimana ada 10 poin sesuai peraturan menteri yang harus dipatuhi pihak pengusaha properti,” jelasnya.
Sebelumnya, dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Kabupaten Lamongan untuk kepentingan usaha properti telah menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Aksi yang dinilai semena-mena oleh pengembang properti tersebut menjadi dasar bagi Polres Lamongan untuk memulai penyelidikan yang menyeret nama Ababil Grup.
