Polemik dugaan pencabutan sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee belakangan ini ramai menjadi perbincangan publik. Menanggapi isu yang viral di media sosial tersebut, Ketua Umum Mualaf Center Indonesia (MCI), Fandy W. Gunawan, akhirnya buka suara memberikan klarifikasi resmi.
Fandy menegaskan bahwa isu pencabutan sertifikat syahadat Richard Lee sama sekali tidak dilakukan oleh pengurus maupun tim resmi Mualaf Center Indonesia. “Undangan pada hari ini adalah untuk mengklarifikasi bahwasanya yang dikaitkan dengan Mualaf Center Indonesia terkait pencabutan sertifikat syahadat atau surat pernyataan masuk Islam yang diberikan kepada dr. Richard Lee, itu bukan merupakan pencabutan yang diambil oleh tim maupun pengurus dari Mualaf Center Indonesia,” ujar Fandy saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2026).
Fandy kemudian menjelaskan bahwa dr. Richard Lee sebenarnya tidak pernah menjalani prosesi syahadat di Mualaf Center Indonesia. Oleh karena itu, pihak MCI juga merasa tidak pernah menerbitkan sertifikat mualaf atas nama sang dokter. “Karena dr. Richard Lee itu tidak difasilitasi dan juga tidak bersyahadat di Mualaf Center Indonesia. Sertifikat syahadat beliau juga tidak diterbitkan di Mualaf Center Indonesia,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fandy juga meluruskan informasi yang beredar soal nama Hani Kristanto yang disebut-sebut sebagai pendiri maupun petinggi MCI dalam berbagai pemberitaan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa Hani Kristanto memang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MCI, tetapi hanya pada periode 2014 hingga 2016. “Di Mualaf Center Indonesia itu foundernya ada lima dan tidak ada nama Hani Kristanto. Beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada 2014 sampai 2016. Jadi sejak 2016 beliau sudah tidak berada di Mualaf Center Indonesia,” jelas Fandy.
Dengan demikian, Fandy menegaskan bahwa tindakan pencabutan sertifikat yang dikaitkan dengan Hani Kristanto tidak bisa dianggap mewakili lembaga Mualaf Center Indonesia secara resmi.
Di sisi lain, Fandy juga menyoroti bentuk sertifikat mualaf Richard Lee yang sempat beredar di media sosial. Ia mengaku menemukan sejumlah perbedaan mencolok dibanding sertifikat resmi yang biasa diterbitkan MCI, mulai dari logo hingga nama lembaga yang tercantum. “Ketika saya melihat sertifikat yang ditunjukkan itu, bukan standar sertifikat yang dikeluarkan oleh Mualaf Center Indonesia. Jadi ada perbedaan dari segi logo dan namanya juga berbeda,” ungkapnya.
Klarifikasi ini disampaikan Mualaf Center Indonesia untuk meluruskan berbagai informasi yang simpang siur sekaligus menjaga nama baik lembaga di tengah ramainya pemberitaan. Menurut Fandy, pihaknya baru mengetahui polemik tersebut setelah ramai dibahas media massa dan mulai dipertanyakan oleh pengurus MCI di berbagai daerah.
