Kepolisian Resor (Polres) Kediri berhasil membongkar kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Kandangan. Dalam operasi ini, satu pelaku utama berinisial ES berhasil diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penebangan pohon jati secara ilegal di Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare. “Awalnya petugas mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan yang selanjutnya anggota Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” terang AKBP Bramastyo pada Rabu (29/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan intensif yang kemudian mengarah ke kediaman tersangka ES. Saat penggerebekan, ES sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari di rumahnya, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ES mengakui telah melakukan aksi penebangan liar sebanyak dua kali, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026. Modus operandinya, pelaku menebang pohon jati menggunakan gergaji mesin, kemudian memotongnya menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter. Kayu hasil tebangan tersebut diangkut menggunakan sepeda motor sebelum dipindahkan ke mobil pikap untuk dijual.

“Rencananya akan dijual dan kendaraan pendukung, baik motor maupun pick up ada di tempat ini (Polres Kediri),” tambah Kapolres, merujuk pada barang bukti yang diamankan di Mapolres Kediri.

AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa ES merupakan pelaku utama yang melakukan penebangan pohon tanpa legalitas sah, dibantu oleh dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil disita antara lain 20 batang kayu jati, satu unit gergaji mesin, kapak, parang, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.

“Bahwa jumlah pohon yang ditebang tadi yaitu lima pohon jati semuanya dipotong menjadi 20. Total kerugian yang dialami petani kurang lebih sekitar Rp45 juta,” ungkapnya, menjelaskan dampak kerugian akibat aksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.