Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil membongkar praktik penanaman dan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan menanam puluhan batang ganja di kediaman serta ladang mereka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. “Tersangka pertama berinisial H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi ini, petugas menyita enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android,” ungkap AKP Sujarno pada Jumat, 27 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh biji ganja dari rekannya, Arif (50), seorang petani yang juga berasal dari Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Arif di kediamannya.

Dari lokasi milik Arif, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih signifikan. Barang bukti tersebut meliputi dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, serta dua batang ganja berusia dua bulan yang ditanam di ladang. Selain itu, ditemukan pula daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, dan satu unit ponsel Android.

AKP Sujarno menambahkan, “Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari saudaranya bernama Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polisi saat ini tengah memburu pemasok utama yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKP Sujarno, menunjukkan komitmen Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman yang berat.