Polres Jember berhasil menggerebek sebuah rumah kosong di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penggerebekan pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi tidak hanya menyita barang bukti narkoba, tetapi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan dan senjata tajam berbagai jenis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, menjelaskan bahwa rumah tersebut telah lama menjadi target karena aktivitas mencurigakan. “Disitu rumah kosong ada penjualan sabu sangat bebas dipinggir jalan. Sebelum hari raya, banyak keluar masuk di rumah tersebut, bahkan juga disediakan tempat untuk memakai narkoba, serta menjamin keamanannya tidak akan digerebek,” ungkap Iptu Bagus saat konferensi pers pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dari lokasi, petugas mengamankan 6,85 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp33 juta, serta 15 unit telepon genggam. Selain itu, ditemukan pula satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat senjata laras panjang, empat butir amunisi, dan 12 senjata tajam meliputi celurit, pisau panjang, dan samurai.
Saat penggerebekan, sembilan orang didapati sedang mengonsumsi sabu. “Dalam rumah terdapat berbagai macam sajam, dan 9 orang sedang melakukan aktifitas memakai sabu. Dua kita tetapkan sebagai pengedar, 7 orang Tim Asessment Terpadu (TAT) di Surabaya, karena dibawah umur,” jelas Iptu Bagus.
Salah satu tersangka berinisial WN, yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tersebut, mengaku hanya dititipi. “Kami dalami WN, katanya dititipi orang, tapi akan kita dalami terus siapa pemilik senpi,” tegas Iptu Bagus.
WN dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951. “WN dijerat pasal darurat tahun 1951 kepemilikan penyimpanan penggunaan senjata api, amunisi serta dipegang secara ilegal dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya.
Polres Jember Ungkap Belasan Kasus Narkoba Sepanjang Maret 2026
Kapolres Jember AKBP Bobby A Candra Putra menambahkan, penggerebekan di Sumberbaru merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan selama Maret 2026. Selama periode tersebut, Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan mengamankan 18 tersangka, termasuk satu perempuan.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 35,99 gram, dengan modus operandi pengedaran menggunakan sistem ranjau. Salah satu lokasi penggerebekan lainnya adalah di Perumahan Mahkota Raya Rengganis, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
AKBP Bobby menjelaskan ancaman hukuman bagi para pelaku. “Pelaku dikenakan UU No 35 Tahun 2009 dengan tersangka sabu berat diatas 5 gram Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 609 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Tersangka dengan berat sabu-sabu dibawah 5 gram Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 609 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda.”
Selain kasus narkotika, polisi juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Desa/Kecamatan Kencong Jember, dengan satu tersangka dan barang bukti 81 butir pil Trexyphenidyl.
