Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pengedar serbuk petasan berinisial HDP (19) di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada Sabtu, 28 Februari 2026 malam, yang menginformasikan adanya dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Setelah serangkaian pengintaian dan penyisiran, petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kamis (5/3/2026).

Dari tangan tersangka HDP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler merek Redmi Note 10S berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro berwarna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal ini.

Atas perbuatannya, HDP dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta untuk tidak ragu segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.

sumber gambar: Humas Polres Gresik