Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, secara aktif meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi personelnya terkait pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas ini difokuskan kepada para penyidik, khususnya yang bertugas di sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran. “Ada enam Kanit Reskrim di sejumlah polsek sudah mengikuti kegiatan tersebut seperti Polsek Banawa, Banawa Selatan, Sindue, Sirenja, Balaesang, dan Damsol,” ujar AKBP Angga Dewanto saat dihubungi awak media di Banawa, Kamis (5/3/2026).
Menurut Angga, kehadiran para Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) di Polres Donggala merupakan bagian dari pelaksanaan surat perintah (Sprin) untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait KUHAP dan KUHP Baru. Ia menegaskan tujuan utama dari inisiatif ini.
“Kegiatan ini bersifat sementara dan bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Angga.
Lebih lanjut, Angga mengemukakan bahwa keterlibatan para penyidik dalam kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk penarikan kewenangan penanganan perkara ke tingkat polres. Sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya penyamaan persepsi hukum dan peningkatan kompetensi penyidik di seluruh wilayah hukum Polres Donggala.
“Tentunya ini bagian dari penguatan profesionalisme dalam penanganan perkara di Kabupaten Donggala,” sebutnya.
Dengan pemahaman KUHAP dan KUHP yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Kabupaten Donggala sendiri memiliki sembilan polsek, yaitu Polsek Sojol, Damsol, Balaesang, Sirenja, Sindue, Labuan, Banawa, Banawa Selatan, dan Riopakava.
sumber gambar: ANTARA/HO-Polres Donggala 