SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pemuda berinisial TR (22) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, pada Minggu (24/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 68 bungkus paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram. Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Agus Priyanto mengonfirmasi pengungkapan kasus ini pada Senin (25/5/2026), didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial TR beserta sejumlah barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 68 paket dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram,” ujar Agus Priyanto.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Warga mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Tanjung Redeb yang meresahkan lingkungan sekitar.

Merespons informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas berhasil mengamankan TR. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan stok sabu di kediamannya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan puluhan bungkus kecil sabu yang disembunyikan pelaku.

Daftar Barang Bukti yang Disita

  • 68 bungkus kecil narkotika jenis sabu (berat bruto 53,56 gram)
  • 50 potongan pipet kecil warna hitam
  • 1 timbangan digital warna hitam
  • 2 sendok sabu (besar dan kecil)
  • 1 bendel plastik klip dan 2 gunting
  • 2 kotak handphone, 1 kotak bedak, dan 1 handphone milik tersangka

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka TR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pemuda tersebut terancam hukuman berat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas Agus.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Partisipasi aktif warga dinilai sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut demi melindungi generasi muda.