Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menahan satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun. Tersangka berinisial RM (22) yang sempat melarikan diri ke Timor Leste, ditangkap pada Senin (23/2) dan kini telah menjalani penahanan.

Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, menjelaskan bahwa penahanan RM dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. “Hari ini RM yang sempat DPO setelah di lakukan pemeriksaan sudah dilakukan penahanan pada pukul 14.30 Wita,” ujar IPTU Agus Haryono pada Rabu (25/2).

Sementara itu, tersangka lain berinisial PK (23), yang dikenal sebagai jebolan Indonesian Idol 2025, tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sikap kooperatif PK selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua RK menjadi penjamin selama proses penyidikan serta dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu,” tambah IPTU Agus Haryono, merujuk pada PK.

Kasus kekerasan seksual ini sendiri terjadi pada 9 Januari 2026. Selain RM dan PK, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial RS yang hingga kini belum memenuhi panggilan. “RS akan di lakukan pemanggilan ke-2,” jelas Haryono.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan beberapa pasal hukum. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun juga diterapkan.