Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemeriksaan ini berlangsung hampir 12 jam pada Rabu (20/5/2026) malam, menyusul penggeledahan kantor dinas tersebut.
Penasihat hukum Abdullah Sirajuddin, Muhammad Asrul, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum dan posisinya masih sebatas saksi,” kata Asrul kepada wartawan di Gowa pada Kamis (21/5/2026).
Asrul, yang mendampingi kliennya selama pemeriksaan, enggan merinci substansi pertanyaan penyidik. Ia beralasan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan merupakan kewenangan penyidik untuk menyampaikan detailnya. “Adapun pokok perkaranya itu sudah pro justicia, biarkan penyidik nanti yang sampaikan. Ada banyak pertanyaan (penyidik saat pemeriksaan). Kalau terkait itu (PBG), biar penyidik nanti yang sampaikan,” tegasnya.
Hingga Jumat (22/5/2026), belum ada keterangan resmi dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa mengenai perkembangan kasus ini. Sejumlah pejabat Polres Gowa juga belum merilis informasi terkait perkara tersebut, meskipun tim Tipikor sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan.
Penggeledahan Kantor Dinas Perkimtan
Sebelum pemeriksaan Abdullah Sirajuddin, tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa telah menggeledah Kantor Dinas Perkimtan yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penggeledahan ini dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Tipikor Ipda Agus.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 15.30 WITA hingga 18.30 WITA pada Rabu (20/5/2026). Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu boks plastik besar. Dokumen-dokumen ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin PBG yang sedang ditangani kepolisian.
Setelah penggeledahan, tim Unit Tipikor bergegas meninggalkan kantor dinas tersebut dengan membawa boks berisi dokumen untuk dibawa ke Polres Gowa sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan ini juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata. Sama seperti pasca-pemeriksaan, tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepolisian kepada awak media saat itu.
Beberapa pegawai yang berada di dalam kantor saat penggeledahan mengaku terkejut dengan kedatangan polisi. Mereka kemudian secara bersamaan meninggalkan lokasi menggunakan mobil setelah tim penyidik selesai menjalankan tugasnya.
