Fenomena ‘homeless media’ atau media tanpa rumah konvensional semakin menjadi sorotan dalam lanskap komunikasi digital Indonesia. Media jenis ini, yang beroperasi di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, dan WhatsApp Channel, kini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu perdebatan serius di kalangan media arus utama.

Yuli Zulaikha, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr Soetomo, dalam analisisnya pada Jumat, 08 Mei 2026, menyoroti bagaimana ‘homeless media’ berhasil merebut pasar yang besar, khususnya dari generasi Z. Mereka lebih memilih membaca informasi di akun-akun media sosial ini ketimbang portal berita formal, meskipun membahas topik yang sama.

Karakteristik dan Jangkauan ‘Homeless Media’

‘Homeless media’ dikenal dengan karakteristiknya yang ringkas, cepat, visual, dan sangat dekat dengan kebiasaan masyarakat modern. Berbeda dengan media konvensional, mereka tidak terikat pada verifikasi Dewan Pers atau Undang-Undang Pers, melainkan tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi lain yang berkaitan dengan konten media sosial.

Studi yang dilakukan oleh mahasiswa Yuli Zulaikha menunjukkan bahwa tampilan, gaya bahasa yang ringan, serta kemudahan akses menjadi faktor utama mengapa generasi Z lebih menyukai ‘homeless media’. Kondisi ini secara langsung mengancam jangkauan dan keterbacaan media mainstream, yang kini menghadapi penurunan jumlah pembaca portal berita.

Wacana Kemitraan Komdigi dan Kegelisahan Media Konvensional

Tekanan terhadap media arus utama semakin bertambah ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beberapa waktu lalu melontarkan wacana untuk merangkul ‘homeless media’—yang mereka sebut ‘new media’—sebagai mitra komunikasi pemerintah. Langkah ini secara implisit menempatkan ‘homeless media’ sejajar dengan media mainstream yang selama ini menjadi corong resmi pemerintah, membuka peluang pasar yang lebih luas bagi mereka.

Komunikasi pemerintahan sendiri didefinisikan sebagai proses penyampaian ide, kebijakan, dan informasi oleh institusi pemerintah kepada publik atau antaraparat untuk mencapai tujuan negara. Ini mencakup penyebaran informasi, sosialisasi peraturan, dan penyerapan aspirasi masyarakat, yang krusial bagi terwujudnya transparansi, pelayanan publik yang efektif, serta good governance. Oleh karena itu, melalui media apapun, selama bermanfaat untuk penyebaran informasi, tidak ada masalah.

Namun, wacana ini memicu kegelisahan di sebagian media konvensional. Selama puluhan tahun, media arus utama merasa menjadi pintu resmi informasi publik, berbekal struktur redaksi, kode etik, wartawan bersertifikat, dan pengalaman panjang dalam mengelola berita. Mereka merasa posisinya dilewati oleh ‘homeless media’ yang dianggap belum tentu memiliki standar jurnalistik yang jelas.

Membangun Sinergi: Bukan Memilih, tapi Melengkapi

Kekhawatiran media konvensional tidak sepenuhnya salah, mengingat komunikasi pemerintah tetap membutuhkan akurasi, etika, dan tanggung jawab informasi. Namun, Yuli Zulaikha menegaskan bahwa menolak ‘homeless media’ hanya karena bentuknya berbeda juga bukan sikap yang bijak. Ia melihat keduanya sebagai mitra yang saling melengkapi.

Media konvensional memiliki kekuatan dalam verifikasi dan kredibilitas, sementara ‘homeless media’ unggul dalam jangkauan, kreativitas, dan kedekatan dengan generasi Z. Tantangannya bukan memilih salah satu, melainkan membangun aturan kerja sama yang sehat: transparan, akuntabel, dan berbasis kepentingan publik.

Pada akhirnya, masalahnya bukan terletak pada apakah sebuah media memiliki ‘rumah’ atau tidak. Yang terpenting adalah apakah informasi yang disampaikan benar, bermanfaat, dan mampu menjangkau masyarakat secara luas.