Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu resmi menahan tersangka berinisial PK, jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, pada Rabu (11/3/2026) dini hari. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, setelah sebelumnya PK sempat menjalani pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.
PK dilaporkan dengan nomor perkara LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Penahanan terhadapnya dilakukan sekitar pukul 01.39 Wita, menyusul kondisi kesehatannya yang dinyatakan membaik setelah dirawat di rumah sakit.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, setelah kondisi tersangka pulih, penyidik segera melakukan penarikan pembantaran dan melanjutkan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu.
Kapolres Belu Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
AKBP I Gede Eka Putra Astawa menekankan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Belu.
Dengan penahanan PK, kini total tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak telah ditahan di Rutan Polres Belu. Dua tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya berinisial RM dan RS.
Kapolres juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memastikan seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur demi terwujudnya keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah menindaklanjuti petunjuk P19 dari Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks atau informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. “Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mendukung proses hukum agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” pungkasnya.
