KOTA BATU, INDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk dua pelaku pembobolan rumah seorang penjual emas berinisial AN (35) di Desa Tlekung, Kota Batu. Kedua tersangka, REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, memanfaatkan unggahan status media sosial korban untuk melancarkan aksinya, menyebabkan kerugian mencapai Rp168,45 juta.
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku, yang merupakan teman korban dan saling mengenal melalui Facebook, mengetahui kebiasaan AN yang aktif berjual beli emas secara daring.
“Pelaku mengetahui korban tidak ada di rumah setelah melihat unggahan status korban yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan,” ujar AKBP Aris saat konferensi pers di Polres Batu pada Kamis (12/2/2026).
Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, kedua pelaku kemudian mencongkel jendela rumah korban dan masuk ke dalam. Mereka menggeledah sejumlah kamar hingga berhasil menemukan tiga boks berisi perhiasan.
“Pelaku membongkar jendela, masuk ke dalam rumah, lalu menggeledah kamar dan menemukan tiga boks berisi emas. Karena tidak membawa kendaraan, boks tersebut langsung dibawa keluar,” jelas Aris.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan 210 keping emas dengan total berat 43,803 gram serta 10 keping perhiasan perak seberat 88,95 gram. Total kerugian yang dialami AN ditaksir mencapai Rp168.450.000. Barang curian tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku, menghasilkan uang sebesar Rp24.600.000 yang dibagi rata, masing-masing Rp12.300.000.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap REW dan DNQ di kawasan Pesanggrahan pada 8 Februari 2026. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti emas yang telah dijual dan digadaikan.
“Kedua pelaku kami jerat Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Aris.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Batu turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya tidak sembarangan membagikan informasi pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berniat jahat.
“Jangan sampai unggahan aktivitas pribadi justru memberi peluang bagi orang yang berniat jahat mengetahui kebiasaan dan kondisi rumah,” pungkasnya.
